Apa Itu Deklarasi Djuanda. tirtoid Sejarah Deklarasi Djuanda terjadi tanggal 13.

Deklarasi Djuanda 1957 Dan Pro Kontra Penghancuran Kapal Pencuri Ikan apa itu deklarasi djuanda
Deklarasi Djuanda 1957 Dan Pro Kontra Penghancuran Kapal Pencuri Ikan from konten.co.id

Tahukah kamu apa itu Deklarasi Djuanda? Tujuan Deklarasi Djuanda Di awal kemerdekaan wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) Dalam peraturan itu pulaupulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.

Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya

Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu Djuanda Kartawidjaja adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sejarah Isi Deklarasi Djuanda: Tujuan, Tokoh, Hasil, & Dampaknya

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu Djuanda Kartawidjaja Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi Djuanda 1957 Dan Pro Kontra Penghancuran Kapal Pencuri Ikan

Deklarasi Djuanda: Pengertian, Tujuan Latar Belakang, Tokoh,

Latar Belakang, Tujuan, Deklarasi Djuanda Isi, Peran Indonesia

Deklarasi Djuanda Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia

Latar Belakang Deklarasi DjuandaTujuanIsi Deklarasi DjuandaPeran Indonesia Dalam Deklarasi DjuandaTeritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie (TMZKO) atau Ordinansi Teritori Laut Hindia Belanda pada tahun 1939 menyatakan bahwa pulaupulau di Nusantara memiliki batas lautsejauh tiga mil dari garis pantai Sehingga di antara kepulauan tersebut terdapat laut internasional yang dapat dilalui oleh siapapun Peraturan ini tentunya mengganggu kedaulatan Republik Indonesia karena di antara pulaupulaunya dapat dilalui semua negara Kapal asing dapat mengambil sumber daya mengintai dan bahkan memblokade kepentingan Indonesia untuk berpindah dari satu pulau ke pulau yang lainnya Tujuan dari Deklarasi Djuanda tidak lain adalah menegaskan kedaulatan Indonesia atas wilayah laut di sekitar pulaupulaunya Djuanda menyatakan bahwa Indonesia merupakan Archipelago State yang dengan prinsipprinsipnya memiliki hak atas lautlaut yang ada di sekitarnya Serta mencegah terjadinya konflik akibat adanya laut internasional di antara wilayahwilayahnya Konsepsi ini tentunya mendapat tentangan dari dunia internasional Pada dasarnya negaranegara lain belum ada yang menggunakan konsep Archipelago State dikarenakan wilayah negaranya yang tidak terpisah dengan laut yang amat panjang Djuanda tentunya berkaca pada betapa mudahnya Indonesia pasca deklarasi kemerdekaan tahun 1945 diblokade oleh Belanda melalui laut Bisa saja terjadi kondisikondisi yang serupa tentunya sangat merugikan bagi Indonesia Tujuan dari deklarasi Djuanda dapat dibagi menjadi tiga bagian 1 Mewujudkan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat 2 Menentukan batasbatas Isi Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 berisi antara lain 1 Bahwa Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri 2 Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan 3 Ketentuan Ordonansi tahun 1939 yang dianut sebelumnya dapat memecah belah kesatuan dan kedaulatan Republik Indonesia Isi dari deklarasi ini menyatakan dengan jelas bahwa sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki hak atas laut di sekitar kepulauannya Tidak adanya jaminan tersebut membuat kedaulatan Republik Indonesia sepanjang waktu terancam oleh keberadaan pihakpihak asing yang dengan bebas melayari laut internasional di antara pulaupulau Deklarasi Djuanda tahun 1957 memang pada awalnya ditolak oleh banyak negara Alasannya adalah dunia internasional akan kehilangan keleluasaan untuk melayari laut Indonesia yang merupakan jalur perdagangan internasional seperti Selat Malaka dan Selat Karimata Namun deklarasi ini juga menunjukkan itikad Indonesia untuk mewujudkan pelayaran yang damai sekaligus legal di lautan Indonesia mencegah konflik yang dapat terjadi antara berbagai pihak di tengah wilayah Indonesia Deklarasi ini baru dapat diterima oleh dunia internasional setelah PBB pada tahun 1982 menetapkan konvensi hukum laut ketiga United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dikeluarkan pada tahun tersebut serta diratifikasi oleh mayoritas negaranegara dunia Keputusan ini diratifikasi Indonesia dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 Adanya deklarasi Djuanda merupakan peranan besar Indonesia dalam mewujudkan sebuah konvensi hukum laut yang disepakati dunia Memberikan keteg.