Contoh Surat Permohonan Izin Frekuensi Radio. Berikut informasi sepenuhnya tentang contoh surat permohonan izin frekuensi radio Admin blog Bagi Contoh Surat 2019 juga mengumpulkan gambargambar lainnya terkait contoh surat permohonan izin frekuensi radio dibawah ini Tata Cara Dan Persyaratan Izin Spektrum Frekuensi Radio Cara Mendirikan Radio Swastakomersial Romeltea Online.

Peraturan Menteri Kominfo No 28 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Dan Per contoh surat permohonan izin frekuensi radio
Peraturan Menteri Kominfo No 28 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Dan Per from SlideShare

Admin blog Berbagi Contoh Surat 2019 juga mengumpulkan gambargambar lainnya terkait contoh surat permohonan izin frekuensi radio dibawah ini E Book Staff Adminitrasi Dan Keuangan Pages 1 50 Text Version.

Contoh Surat Permohonan Izin Frekuensi Radio – Berbagai Contoh

A Ketentuan UmumB Tata Cara Dan PersyaratanC Persyaratan Permohonan ISRD Penghapusan Data Stasiun RadioE Perubahan Data Stasiun RadioF Kewajiban Membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi RadioG Sanksi Administrasi Dan Ketentuan PidanaH Konsultasi Dan Pengaduan PelayananSpektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negaraPenggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling menggangguPenggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan instansi pemerintah dan atau badan hukumPenggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercan Izin penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi 1 Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun 2 Izin Stasiun Radio (ISR) ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun 3 Izin Kelas (class license) Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing) Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal SDPPI Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada diagram alir dibawah ini Standar mutu waktu proses izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada gambar dibawah ini Persyaratan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara umum adalah sebagai berikut 1 Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 2 Fotocopy akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir 3 Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat 4 Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar Formulir isian ISR dapat diunduh di sini Pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dikategorikan berdasarkan jenis layanan/dinasnya Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan silahkan mengklik link di bawah ini 1 DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT a DINAS TETAP Dinas tetap antara lain microwave link komunikasi HF dan wireless broadband b DINAS BERGERAK DARAT Dinas bergerak darat antara lain radio trunking komunikasi data sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater ri Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan datas stasiun radio (penggudangan) ISR apabila sudah tidak menggunakan frekuensi radioISR yang telah digudangkan dinyatakan tidak berlaku sehingga frekuensi radio tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk digunakanPenggudangan ISR agar diajukan sebelum masa laku ISR berakhir Apabila diajukan melebihi masa laku ISR harus membayar BHP Frekuensi tahun berikutnya serta dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan pPermohonan penggudangan ISR tetap diproses meskipun pemohon masih memiliki tunggakan BHP Frekuensi Radio Meskipun demikian tunggakan BHP Frekuensi Radio beserta dendanya tetap wajib dibayar sesu Perubahan data administrasi perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 1 Perubahan data stasiun radio dengan Analisa Teknis Perubahan data stasiun radio yang mengalami perubahan data teknis (misal penggantian perangkat dengan spesifikasi teknis yang berbeda) dan/atau pindah lokasi stasiun radio sehingga harus dilakukan analisa teknis dan diproses sama dengan permohonan izin baru 2 Perubahan data stasiun radio tanpa Analisa Teknis Perubahan data stasiun radio yang tidak diperlukan analisa teknis antara lain a Perubahan alamat korespodensi b Perubahan nama dan alamat perusahaan Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundangundanganPembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem Host to Host dengan bank yang telah ditunjukPermasalahan yang timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib bayar/penggunSetiap penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paPengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio pada saat jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (du Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan perizinan frekuensi radio dapat menghubungi 1 Call center 02130003100 2 Email  pengaduan@postelgoid 3 Loket Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio Gedung Sapta Pesona Lt 2 Jl Medan Merdeka Barat No 17 Jakarta 10110.

Contoh Surat Permohonan Izin Frekuensi Radio Bagi Contoh Surat

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU Badan Hukum Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq Direktur Operasi Sumber Daya Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.

Contoh Surat Permohonan Izin Frekuensi Radio Berbagi Contoh

Contoh Surat Permohonan Izin Frekuensi Radio December 22 2020 Berikut detail informasi tentang Contoh Surat Permohonan Izin Frekuensi Radio Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Sumber Dari idscribdcom Https Diskominfo Bandung Go Id Download Dokumen Informasi 2017 12 14paparan Dskominfo Kota Bandungpdf Download File.

Peraturan Menteri Kominfo No 28 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Dan Per

Izin Spektrum Frekuensi Radio > Tata Cara dan Persyaratan

Perizinan Spektrum Frekuensi Radio

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU

I Tata Cara Dan Persyaratan Dinas TetapII Tata Cara Dan Persyaratan Dinas Bergerak DaratIII Tata Cara Izin Stasiun Radio PenyiaranIV Tata Cara Izin Stasiun Radio Penerbanganv Tata Cara Dan Persyaratan Izin Stasiun Radio MaritimVI Tata Cara Izin Stasiun Radio SatelitSurat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq Direktur Operasi Sumber DayaSurat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi RadioSalinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq Direktur Operasi Sumber DayaSurat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi RadioSalinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika cq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Menara Merdeka Lt 11 Jl Budi Kemuliaan I No 2 Jakarta 10110 Call Center 02130003100 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut 1 Izin Stasiun Radio (ISR) Baru 11 Surat Permohonan (Asli) 12 Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai) 13 Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (FC) 14 Surat Kuasa (FC) 15 ID Karyawan (FC) 16 Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo Nomor 23/PER/MKOMINFO/12/2010 ) 1 Pesawat Udara 11 Persyaratan Permohonan baru 111 Surat Permohonan (Asli) 112 Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli) 113 Data Spesifikasi Teknis (Data harus lengkap Merk Type P/N S/N) 114 Akte Pendirian Perusahaan dan SIUP (FC) 115 Alokasi Tanda Pendaftaran 116 Brosur 117 NPWP (FC) 12 Persyaratan Perpanjangan 121 Surat Permohonan (Asli) 122 Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli) 123 Data Spesifikasi Teknis (Data harus lengkap Merk Type P/N S/N) 124 ISR Tahun Sebelumnya (FC) 125 Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo Nomor 23/PER/MKOMINFO/12/2010 ) 1 Persyaratan Permohonan baru 11 Surat Permohonan (Asli) 12 Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Laut (Asli) 13 Akte Pendirian Perusahaan/KTP untuk perorangan (FC) 14 Gross Akte Kapal (FC) 15 Surat Penetapan Call Sign/Pas Tahunan/Surat Ukur (FC) 16 Surat Penetapan MMSI (FC) 17 Buku Pemeriksaan Radio (FC) 18 NPWP (FC) 19 SIUP/SIUPAL (FC) 110 Perangkat 1101 Jika perangkat sudah bersertifikat tidak perlu melampirkan foto copy sertifikat perangkat 1102 Jika perangkat belum bersertifikat melampirkan foto copy sertifikat perangkat Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Permenkominfo Nomor 23/PER/MKOMINFO/12/2010) 1 Persyaratan Stasiun Bumi 11 Surat Permohonan (Asli) 12 Surat Izin Penyelenggaraan (FC) 13 Izin Landing Right (FC) 14 NPWP (FC) 15 Akte Pendirian Perusahaan (FC) 16 Surat Kuasa (Bermaterai) 17 ID Karyawan (FC) 18 SIUP (FC) 19 Formulir Permohonan ISR Stasiun Bumi (Lampiran Permen Kominfo No 21 Tahun 2014) 110 Salinan Perjanjian Kerjasama Sewa Transponder 111 Brosur Perangkat Radio dan Sertifikat 112 Brosur Antena dan Sertifikat 113 Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar BHP 114 Peta Lokasi 115 Gambar Konfigurasi Jaringan 2 Per.