Pasal 6 Uu Pph. Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 UndangUndang ini Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut b warisanj dihapus.
Pasal 6 UU PPh Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan termasuk.
UU PPH Pasal 1 – 6 – PT Proweb Indonesia
UU PPH Pasal 1 – 6 arisg February 23 2019 February 25 2019 Pajak Penghasilan ← Undang Undang Pajak Penghasilan UU PPH Pasal 4 ayat 2 → Categories Akuntansi Manajemen (50) Financial Accounting (56) Pajak (7) Pajak Penghasilan (18) Sistem Inform.
Pasal 6 uu PPh – nasikhudinisme
BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH) II BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010) c dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh 2 NoBiaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari 1Biaya yang secara langsung atau tidak biaya pembelian bahan1Biaya yang secara langsung atau tidak biaya berkenaan dengan pekerjaan atau 1Biaya yang secara langsung atau tidak bunga sewa dan royalti1Biaya yang secara langsung atau tidak biaya perjalanan.
Pajak Joss: BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)
deductible nondeductible nontaxable pasal 4 UU PPh Pasal 6 uu PPh pasal 9 UU PPh prinsip keadilan dalam pajak taxable Disclaimer Semua ketentuan yang dikutip di artikel blog ini adalah update pada saat tulisan dibuat.
Materi Pertemuan Ke 9 Pengurangan Penghasilan Bruto Ppt Download
Pasal 6 UU PPh 1984 : Biaya yang Dapat Dikurangkan
UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 Direktorat Jenderal Pajak
Catatan2 Pajakku: Pasal 6 UU PPh
Pasal 6 UU PPh 1984 Dalam dokumen Bahan Ajar Akuntansi Pajak (Halaman 94101) PENGHASILAN DAN BIAYA E Biaya yang Dapat Dikurangkan 1 Pasal 6 UU PPh 1984 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditent.