Permenpan No 53 Tahun 2014. Menurut Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja Melalui perjanjian kinerja terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja.
Pk permenpan 0532014 1 Permenpan RB No53/2014 ttg Juknis PK Plp K dan Tata Cara Reviu 2 welkom Dr IGOR WIJAYA MPd Widyaiswara Madya Hp 081288855133 Email igor13ic@yahoocom LAPORAN KINERJA PEMERINTAH 2015.
Permen PAN & RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
nomor 53tahun2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indone File Size 719KBPage Count 29.
Download Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 Pemerintah.net
PERMENPAN53TAHUN2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KEBIJAKAN YANG DIAMANATKAN PERPRES 29/2014 tentang SAKIP 2 Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja.
PERMENPAN 53 TAHUN 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN
2014 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO53 BN2014/No1842 jdihmenpangoid 4 Hlm Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Bab Iii Fix
PERMENPAN Nomor 53 Tahun 2014
PERMENPAN 53 TAHUN 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN
SlideShare Pk permenpan 053:2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
PERMENPAN53TAHUN2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH •UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara •UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara •UU No 15/2004 ten.