Perpanjangan Sim Makassar. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling tapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75000 untuk perpanjangan SIM C.
Rabu, ini empat layanan SIM Keliling di Jakarta ANTARA News
.
Mau Perpanjangan Sim Kini Tak Perlu Pulang Kampung Jpnn Com
Ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Kamis