Ptkp Orang Pribadi 2017. Ilustrasi Awal tahun 2017 Tuan A bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta Ia belum menikah tetapi memiliki 2 tanggungan yaitu kedua orang tuanya yang tidak berpenghasilan Maka status PTKPnya adalah TK/2 dan besarnya PTKP Tuan A tahun 2017 adalah sebesar Rp63000000 (berdasarkan PMK Nomor 101/PMK010/2016) Rinciannya.
Maksimal tanggungan yang dihitung dalam PTKP adalah 3 (tiga) anak sekalipun jumlah anak lebih dari 3 (tiga) orang Dalam hal suamiistri bekerja dan keduanya memiliki NPWP maka tanggungan dibebankan pada suami (dihitung K/0K/3) sementara untuk istri berlaku TK/0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan.
Anggota BPK Harry Azhar Azis Tutup Usia
Penerapan PTKP dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 2017 dan 2016 Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak Contoh PTKP Tuan Dimas Tahun 2017 adalah dengan status Kawin anak 1 Tanggal 14 Februari Tahun 2018 Istri Tuan Dimas melahirkan anak laki.
Cara Hitung PPh 21 Upah Harian Karyawan Blog Gadjian
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang Harus Diketahui
Jawabannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan omzet yang diperoleh kurang dari Rp48 Miliar setahun Sedangkan pihak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan berdasarkan Pasal 28 Undang Undang KUP adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan.
Ptkp 2017 Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2017 Ilmu Bahasa
TEORI KEBIJAKAN FISKAL & IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Contoh Perhitungan Pajak dan Pengisian SPT Tahunan Suami Istri
Status PTKP Anda Ini Dia Penjelasannya Apa? Berapa Besarannya?
Ketentuan Pajak Omzet diatas 4,8 Miliar Klikpajak
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Blog
Dalam formulir induk SPT tahunan PPh orang pribadi (formulir 1770 dan 1770S) terdapat kolom khusus yang harus diisi wajib pajak untuk menunjukkan status perpajakan antara suami dan istri Terdapat 4 pilihan status kewajiban perpajakan suami istri yaitu Kepala Keluarga (KK) Hidup Berpisah (HB) Pisah Harta dan Penghasilan (PH) dan Memilih Terpisah (MT).